BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Dalam perkembangan modal ventura di dunia, penyertaan modal sudah dikenal
dan dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.
Pada tahun 1946, Doriot
mendirikan American Research and
Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah
merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik,
dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar
101% kepada AR&D .
Investasi ARD's yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah
bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD. Biasanya juga dianggap bahwa modal
ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild
Semiconductor.
Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah dengan diterbitkannya
Undang-undang investasi usaha kecil (Small
Business Investment Act) di Amerika pada tahun
1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA))
untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan
permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.
Pengakuan
secara formal adanya usaha modal ventura di Indonesia adalah pada saat
berlakunya paket 20 Desember 1988 ( Pakdes 20, 88 ) yang menempatkan usaha
modal ventura sebagai salah satu kegiataan pembiayaan di samping bentuk-bentuk
kegiatan pembiayaan yang lain. Perusahaan modal ventura di Indonesia
diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang
sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan
(82,2%) dan Bank Indonesia
(17,8%).[1]
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan
"dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak
usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh
provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha
kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
Dalam melakukan suatu kegiatan investasi tidak semua investasi dapat
dilakukan dengan mudah, karena hampir semua investasi mengandung suatu resiko
kerugian. Bagi investasi yang mempunyai resiko rendah hampir semua investor
ingin melakukannya. Akan tetapi jika investasi tersebut memiliki resiko tinggi,
maka tidak mudah untuk mencari investor yang mau melakukannya.
Perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi di mana investasi
tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai
pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan
didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam
suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
Kegiatan investasi yang dibiayai oleh modal ventura biasanya dalam jangka
waktu panjang dan memiliki resiko tinggi, seperti membentuk atau pengembngan
usaha baru dibidang tertentu. Meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal
ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya
berupa capital gain atau deviden. Perusahaan yang pembiayaannya dari modal
ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company. Dengan
latar belakang tersebut kami akan membahas apa yang dimaksud dengan perusahaan
modal ventura dan kegiatan apa saja yang dilakukannya.
2.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan Modal
Ventura?
2.
Apa penyebab kurang berkembangnya
Modal Ventura di Indonesia?
3.
Apa sajakah ciri-ciri Modal Ventura?
4.
Apa jenis-jenis Modal Ventura?
5.
Apakah tujuan Modal Ventura?
6.
Apa landasan hukum untuk mendirikan
Modal Ventura?
7.
Berasal dari manakah sumber dan
Modal Ventura?
8.
Bagaimanakah mekanisme Modal
Ventura?
9.
Siapa sajakah pihak-pihak yang
terlibat dalam Modal Ventura?
10. Apa
perbedaan antara Perusahaan Modal Ventura dan Bank?
11. Apa
keuntungan Modal Ventura bagi PMV dan PPU?
12. Apa sajakah
manfaat Modal Ventura bagi PMV dan PPU
13. Apa saja
jenis pembiayaan Modal Ventura?
14. Bagaimana karakteristik
perusahaan atau usaha yang menjadi sasaran dari Modal Ventura?
15. Apa saja
contoh Perusahaan Modal Ventura?
16. Apa sajakah
produk Modal Ventura?
17. Apa
kelebihan dan kelemahan Modal Ventura?
18. Apakah
faktor penghambat Modal Ventura di Indonesia?
3.
TUJUAN PENYUSUNAN
MAKALAH
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai
bahan penunjang dalam proses diskusi kelompok pada mata kuliah manajemen
perbankan.
2.
Sebagai
salah satu sumber untuk memahami lebih dalam mengenai modal ventura dan
perannya dalam kehidupan ekonomi.
4.
Manfaat
Penyusunan Makalah
Adapun manfaat yang diperoleh dari penyusunan makalah ini adalah sebagai
berikut :
-
Menambah pengetahuan dan pemahaman
yang lebih mendalam mengenai modal ventura sebagai topik yang tengah dibahas
dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Modal Ventura
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk
pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai
pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya
investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar
dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko
yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura
atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang
investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini
mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya
untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga
tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna
memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
Investasi modal ventura ini dapat
juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana
ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya,
bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana
ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Pengertian Perusahaan Modal Ventura
sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah “ badan usaha yang
melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.”
Adapun beberapa ahli yang
mendefinisikan tentang modal ventura antara lain :
a. Handowo Dipo
Suatu dana usaha dalam bentuk pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham.
b. Toni Lorenz
Investasi jangka panjang, dimana tujuan utama dan
sebagai kompensasi atas risiko yang tinggi dari investasinya adalah perolehan
keuntungan, bukan pendapatan deviden atau bunga.
c. Robert White
Usaha penyediaan pembiayaan untuk membentuk atau
mengembangkan usaha-usaha baru dibidang teknologi dan non teknologi.
B. Penyebab Kurang Berkembangnya Modal Ventura di Indonesia
Kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia
terutama disebab kan karena:
a.
Belum Dikenal
Meskipun modal ventura sudah berkembang sejak awal abad ke-
20, usaha ini relative belum di kenal oleh masyarakat di Indonesia baik
Perusahaan Pasangan Usaha yang potensial maupun pihak-pihak yang mempunyai
kapasitas usaha mengembangkan atau menjadi perusahaan modal ventura.
b.
Risiko
Meskipun pembiayaan dengan cara penyertaan memungkinkan
adanya rate of retrun yang lebih tinggi bagi perusahaan modal ventura, namun
salah satu konsekuensi dari pembiayaan dalam bentuk penyertaan adalah adanya
risiko yang lebih tinggi terhadap tida terbayarnya kembali pembiayaan atau
penyertaan serta tidak terbayarnya balas jasa modal.
c.
Kesesuaian
Masing-masingperusahaan Modal Ventura mempunyai
karesteristik dan selera yang berbada-bada serta spesifik mengenai calon
perusahaan pasang usahanya.
d.
Tenaga Profesional
Sejalan dengan kurang berkembangnya usaha modal ventura di
Indonesia, tenaga perofesional yang berpengalaman dan menguasai bidang usaha
modal ventura juga tidak mudah untuk didapat.
e.
Pasar modal
Penyertaan modal dengan skema modal ventura dibatasi hanya
untuk jangka waktu tertentu saja.
f.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturaan perundang-undangan yang saat ini ada belum secar
lengkap mendukung perkembangan uasaha modal ventura di Indonesia.
C. Ciri-ciri Modal Ventura
a. Pembiayaan modal ventura merupakan
penyertaan modal(quasiquity financing) dimana modal ventura
dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha,
disamping itu pembiayaan modal ventura dapat pula dilakukan dengan menggunakan
instrumen konversi atau convertible bond.Bentuk pembiayaan inilah
yang dikenal sebagai semi equity financing.
b. Modal ventura merupakan pembiayaan
yang bersifat resiko tinggi (risk capital). Dikatakan beresiko
tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan jaminan seperti
halnya dengan kredit perbankan. Akan tetapi hanya didasarkan pada keyakinan
atau gagasan yang diusulkan tersebut.
c. Modal ventura merupakan investasi dengan
perspektif jangka panjang (long-term perspective). Modal
ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya
secara jangka pendek akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu
tertentu.
d. Pembiayaan modal ventura bersifat
investasi aktif (active investment) karena modal ventura
selalu disertai dengan keterlibatan dalam manajemen perusahaan yang dibiayai,
meliputi manajemen keuangan, pemasaran dan pebngawasan operasional.
Keikutsertaan dalam manajemen tersebut diharapkan akan dapat mengurangi resiko
investasi perusahaan modal ventura dan untuk membantu perusahaan yang
bersangkutan meningkatkan profitabilitas.
e. Modal ventura bersifat sementara,
yaitu untuk jangka waktu tertentu. Meskipun pembiayaan modal ventura berupa
penyertaan saham namun hanya bersifat sementara waktu. Untuk ketentuan jangka
waktu modal ventura di Indonesia maksimum 5 tahun. Selanjutnya perusahaan modal
ventura menarik diri dengan menjual sahamnya (divestasi) pada perusahaan
pasangan usahanya.
f. Keuntungan yang diharapkan oleh
perusahaan modal ventura adalah terutama capital gain atau
apresiasi nilai saham disamping dividen.
g. Tingkat keuntungan yang tinggi.
Bidang usaha yang umumnya dibiayai oleh modal ventura adalah yang bersifat
terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi
D.
Jenis-jenis Modal Ventura
Berdasar
cara pemberian bantuan
Bantuan yang diberikan
PMV kepada PPU dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan finansiaal dan bantuan
manajemen . atas dasar cara pemberian bantuan tersebut , mekanisme Modal
Ventura dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Single
tier approach
PMV dalam hal ini menempatkan dua fungsi
sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan (fund company) dan juga
sebagai pemberi bantuan manajemen atau pengelolaan dana (management company).
Berdasarkan pengertian tersebut, pihak-pihak uatama yang terkait dalam kegiatan
modal ventura hanya terdiri dari 1 PMV dan 1 PPU (investe company). Skema
berikut ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas.
|
|
b. Two
tier approach
Pendekatan
ini memungkinkan sebuah PPU untuk menerima bantuan pembiayaan dan bantuan
manajemen dari PMV yang berbeda. Berdasarkan pengertian tersebut, pihak-pihak
yang terkait meliputi tiga hal, yaitu 1 PMV yang memberikan bantuan pembiayaan,
1 PMV yang memberikan bantuan manajemen, dan 1 PPU (investee company). Skema
berikut ini akan memberikan gambaran lebih jelas.
Berdasarkan cara
penghimpunan dana
PMV secara umum dapat
menghimpun dana dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam berbagai
bentuk. Sumber modal sendiri ini bisa berasal dari investor perorangan,
perusahaan dana pensiun, perusahaan asuransi, bank, suatu perusahaan besar,
pemerintah, dan lain-lain. Jika ditinjau dari
cara penghimpunan dananya Modal Ventura dapat dibedakan menjadi dua
jenis yaitu :
a.
Laverage venture
capital
Modal ventura yang
bersumber dari PMV dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk
pinjaman dari berbagai pihak disebut laverage
venture capital..
b. Equity
venture capital
Modal ventura yang
bersumber dari suatu PMV dengan sebagian penghimpunan danaya dalam bentuk modal
sendiri dalam beragai bentuk disebut equity venture capital
-
Berdasar
kepemilikan
Atas dasar kepemilikan,
PMV dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut :
a.
Private ‘
Venture-Capital’ Company
Perusahaan ventura yang belum go public
atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ Venture
Capital’ Company.
b.
Public ‘
Venture-Capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang sudah go
public akan menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public ‘Venture-Capital’ Company.
c.
Bank Affiliate
‘Venture-Capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan
oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus
dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘Venture-Capital’ Company. PMV
ini biasanya adalah suatu anak perusahaan dari bank yang mendirikannya dan
memiliki manajemen yang terpisah dari perusahaan induknya. Alasan pihak bank
mendirikan PMV ini bukan hanya karena ingin menambah keuntungan melaui
diverifikasi usaha karena adanya surplus dana. Alasan lain yang biasanya
menjadi dasar pendirian adalah sebagai misi soial dari bank untuk membantu
usaha kecil yang mengalami kesulitan dana dari manajemen.
d.
Conglomerate
‘Venture-Capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan
atau dimiliki oelh sejumlah perusahaan besar disebut Conglomerate
‘Venture-Capital’ Company. PMV jenis ini banyak terdapat di negara industri dan
kepemilikan perusahaan modal ventura bisa saja terdiri dari dua atau lebih
perusahaan besar.
E. Tujuan Modal Ventura
Tujuan Modal Ventura merupakan salah satu usaha yang
berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang besar sebagai imbalan pembiayaan
yang berisiko tinggi. Dahlan Slamat (1995) menginventarisasi tujuan usaha Modal
Ventura, disamping berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi
dengan modal risiko tinggi pula. Tujuan ini tidak selamnya berdasarkan
hanya kepada keuntugan semata, akan tetapi dapat pula hanya membantu
pengembangan atau pendirian suatu perusahaan.
Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain
adalah:
- Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
- pengembangan suatu teknologi baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
- pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan kepemilkan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
- kemitraan dalam rangka pengetesan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para perusahan lemah yang kekurangan modal akan tetapi punya jaminan materil, sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal dari keuntungannya.
- alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama, sehingga dapat meningkatkn kapasitas produksi dan mutu produknya.
- membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
- membantu pendirian perusahaan baru, dimana tingka resiko kerugiannya sangat besar.
- Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
- Merealisasikan suatu gagasan menjadi produk terutama produk teknologi yang siap dipasarkan tanpa bergantung dari pembiayaan kredit bank
10 . Pelaksanaan pendirian atau
pembentukan suatu perusahaan.
F.
Landasan Hukum Modal Ventura
Keberadaan lembaga pembiayaan di luar perbankan termasuk di
dalamnya modal ventura harus dilandasi suatu peraturan perundang-undangan,
namun demikian hubungan hukum dari adanya kegiatan pembiayaan tersebut tidak
terlepas dari hukum kontrak atau perjanjian yang ada pada Kitab Undang Undang
Hukum Perdata. Namun demikian terhadap hal-hal yang sifatnya khusus dan belum
diatur.
Peraturan yang menjadi landasan
hukum modal ventura yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
469/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Pendirian dan Pembinaan
Perusahaan Modal Ventura.
Pertama, suatu perusahaan yang dapat
menjalankan usaha sebagai perusahaan modal ventura harus berbentuk PT atau
Koperasi dengan ketentuan modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib
perusahaan modal ventura ditetapkan sebagai berikut :
a. perusahaan swasta nasional sekurang-kurangnya
Rp.3.000.000.000,00
b. perusahaan patungan sekurang-kurangnya
Rp.10.000.000.000,00
c. koperasi sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00
Kedua, untuk
memperoleh ijin usaha perusahaan modal ventura mengajukan ijin kepada Menteri Keuangan
dengan melampirkan :
a. akte pendirian yang telah disahkan;
b.
bukti pelunasan modal disetor pada bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh
bank penerima setoran;
c. Nomer Pokok Wajib Pajak;
d. Neraca pembukuan perusahaan; dan
e. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dengan pihak
Indonesia bagi perusahaan patungan.
Ketiga, adanya kewajiban bagi perusahaan
modal ventura untuk membuat laporan operasional dan laporan keuangan secara
semesteran, selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya semester kepada
Menteri Keuangan. Sedangkan laporan tahunan harus sudah diaudit oleh Akuntan
Publik yang dilaporkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun buku
perusahaan berakhir. Khusus untuk Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Rugi Laba
wajib diumumkan dalam surat kabar, selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun
buku berakhir
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1995 tentang Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 Tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan
Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun
1992 tentang sektor-sektor usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Perusahaan
Modal Ventura.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988
tanggal 20 Desember 1988 Tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan.
6. Kepres Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
Ada dua ketentuan yang sangat
penting yaitu :
Pertama, kegiatan
modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan
Pasangan Usaha (PPU) sebagai mitra untuk :
a.
pengembangan suatu penemuan baru;
b.
pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
c. membantu
perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
d. membantu
perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran;
e.
pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
f.
pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari
dalam maupun luar negeri; dan
g. membantu
pengalihan pemulihan perusahaan.
Kedua, penyertaan
modal oleh perusahaan modal ventura dalam Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) harus
bersifat sementara dan ada batasnya, maksudnya untuk waktu sementara tersebut
tidak melebihi sepuluh tahun dengan melaluhi penarikan kembali modalnya
melaluhi divestasi. Divestasi dapat dilakukan dengan melaluhi private
placement ataupun melaluhi Initial Public Offering (IPO) di bursa
efek, serta harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya tiga
bulan setelah pelaksanaannya.
G.
Sumber Dana Modal Ventura
Sumber-sumber dana modal ventura adda dua
yaitu :
1. Dari
dalam perusahaan
Dana dari sumber ini
diperoleh melalui :
a.
Setoran modal dari
pemegang saham
b.
Cadangan laba yang
belum terpakai
c.
Laba ditahan
2. Dari
luar perusahaan
Dana dari sumber ini
diperoleh melalui :
a. Investor
baik perorangan maupun industri
b. Pinjaman
dari dunia perbankan
c. Pinjaman
dari perusahaan asuransi
d.
Pinjaman dari perusahaan dana
pensiun
H.
Mekanisme
Modal Ventura
Bantuan yang diberikan oleh PMV meliputi
dua bentuk, yaitu bantuan dana dan bantuan manajemen. Berdasarkkan pemahaman
tersebut, pembahasan mekanisme pembiayaan ini akan meliputi prinsip bantuan
yang diberikan, tahap atau saat perusahaan pasangan usaha mulai menerima bantuan
modal ventura, bentuk bantuan dana yang diberikan, bentuk kesepakatan antara
perusahaan modal ventura dengan perushaan pasangan usaha, dan divestasi.
1. Prinsip
Bantuan
Prinsip
pertama, pembiayaan melalui modal ventura dapat diberikan dalam bentuk penyertaan
modal secara langsung (equity) dan atau dapat pula diberikan dalam bentuk
pinjaman subordinasi atau obligasi kinversi pada perusahaan yang disertai
(quasy equity). Quasy equity bisa saja dalam bentuk pinjaman, namun pinjaman
tersebut bukan seperti pinjaman komersial pada umumnya. Pinjaman tersebut
mempunyai persyaratan yang lunak, seperti antara lain jangka watu yang relatif
lebih panjang, adanya grace period atau tengang waktu mulai pembayaran, dapat
dikonversikan menjadi penyertaan murni, dan lain-lain.
Prinsip
kedua, mengingat pada dasarnya bentuk investasi modal ventura berupa
penyertaan, maka pendekatan dalam pengambilan keputusan oleh PMV yang berkaitan
dengan PPU-nya adalah berdasarkan pemikiran jangka panjang. Pendekatan jangka
panjang ini mewarnai perilaku PMV terhadap PPU, yang antara lain dilihat dari
cara pembagian keuntungan. Pada tahap awal penyertaan, PMV biasanya mendapat
proporsi bagi hasil yang sangat kecil atau bahkan tidak sama sekali. Kebijakan
ini diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan cash-flow PPU untuk mendanai
kegiatan usahanya dan juga melakukan ekspansi usaha, sehingga dlam waktu jangka
panjang PPU akan berkembang lebih sehat dan besar.
Prinsip ketiga, bantuan
yang diberikan memamng mempunyai misi jangka panjang untuk mengembangkan usaha
perusahaan yang dibiayainya, namun hal ini tidak berarti bahwa bantuan tersebut
selamanya atau tanpa batas waktu. Batas waktu ini sangat bervariasi dari negara
ke negara, dan di Indonesia batasnya waktunya hanyalah sampai dengan 10 tahun.
Kunci keberhasilan
bantuan yang diberikan kepada PPU menjadi berkembang dan berdiri sendiri adalah
:
a.
Bantuan diarahkan
agar PPU agar dapat berdiri sendiri, baik dari sisi pengelolaan maupun dari
pendanaan usaha.
b.
Kegiatan usaha
dilaksanakan dengan dukungan modal yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan
jangka panjang.
c.
Kegiatan usaha
dilakukan dengan dukungan sumber dana manusia yang tepat dari segi kuantitas,
kualitas, dan proporsi untuk kebutuhan jangka panjang perusahaan.
d.
Kesepakatan atau
perjanjian yang dibuat harus tegas namun fleksibel terhadap berkembangan
perekonomian dan teknologi.
e.
Dukungan dan
sumber daya manusia dari pihak PMV yang memadai sesuai dengan karakteristik
dari masing-masing PPU.
-
TAHAP-TAHAP PEMBIAYAAN
Secara
lebih spesifik perusahaan pasangan usaha dapat mendapat bantuan modal ventura
pada saat-saat berikut ini:
1.
Pengembangan
ide usaha
Tahap ini
merupakan tahap yang paling berisiko. Pada tahap ini pada pengembangan ide
dasar.
2.
Awal
kegiatan usaha
Pada tahap
ini calon pengusaha Usaha sudah sangat yakin akan kelayakan dan prospek dari
kegiatan usaha yang akan dilakukan.
3. Awal
pengembangan usaha
Pada tahap
ini Perusahaan Pasangan Usaha telah berhasil memulai usahanya dan hasilnya
menunjukan tanda-tanda adanya prospek pengembangan usaha.
4. Ekspansi
Perusahaan
kali ini melakukan pengembangan antara lain berupa peningkatan omzet,
peningkatan pangsa pasar, perluasan pasar, dan lain-lain.
5. Kejenuhan
atau penurunan
Kegiatan
usaha yang awalnya menunjukan tanda-tanda baik dapat saja berubah menjadi
kurang menguntungkan karena berbagai macam sebab. Penyebab terjadinya hal ini
bisa sajakarena adanya pesaing, krisis ekonomi, perubahan atau pergeseran
selera konsumen, perubahan kebijakan pemerintah, dan lain-lain.
-
Tahap-Tahap
Pembiayaan PMV
1.Early Stage Financing
•
Seed Financing, yaitu
pembiayaan pada tahap penelitian & riset untuk mengukur viability suatu
obyek pembiayaan
•
Start–Up Financing, yaitu
pembiayaan pada tahap pengembangan produk dan persiapan pemasaran
•
First Round Financing, yaitu
pembiayaan pada tahap peluncuran komersial prototipe produk
2. Expansion Stage
–
Second Round Financing
yaitu pembiayaan untuk peningkatan
kemam- puan penjualan/pemasaran
–
Third Round Financing yaitu
pembiayaan untuk pengembangan produk baru dan memperluas jaringan bisnis
–
Bridge Finance (Mezzanine) yaitu
pembiayaan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan guna persiapan go
publik
–
Acquisition & Management Buy Out Financing yaitu
pembiayaan dalam rangka mengakuisisi perusahaan lain serta pembelian saham
perusahaan
3. Turnaround Situations
•
Pembiayaan
bagi perusahaan dalam kon- disi sulit dan bahkan kondisi bangkrut
-
Bentuk pembiayaan modal ventura
Perusahaan
Modal Ventura dapat memberikan bantuan dana dalam satu atau lebih bentuk-bentuk
dibawah ini:
a.
Penyertaan
modal dalam bentuk saham
b.
Obligasi
yang dapat konversikan menjadi saham
c.
Pinjaman
tang dapat dikonversasikan saham
d.
Pinjaman
yang memberikan hak opsi bagi perusahaan modal ventura untuk membeli saham
e.
Pijaman
dengan tingkat bunga yang relatif rendah
f.
Pinjaman
yang tidak perlu dibayar bila perusahaan belum mampu menutupi semua biaya
operasinya
g.
Pinjaman
yang apabiala terjadi likuidasi, maka pengembalian berada pada prioritas
setalah obligasi dan pinjaman lainnya
h.
Dan
lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip modal vebtura.
-
Bentuk Kesepakatan
Kesepakatan-kesepakatan
antara Perusahaan Modal Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usahanya dituangkan
dalam suatu kesepakatan formal atau perjanjian resmi secara tertulis yang
meliputi mekanisme pemberian bantuan dana dan sejak awal sampai dengan
dilakukannya tahap divestasi. Perjanjian ini penting bagi pelaksanaan modal
ventura karena kegiatan operasional modal ventura selanjutnya didasarkan pada
perjanjian tersebut.
1. Jumlah
pembiayaan
Jumlah pembiayaan harus disebutkan dengan jelas dengan satuan mata uang
yang telah disepakati bersama.
2. Cara
penarikan atau pencairan
Cara penarikan dana dapat bermacam-macam. Dana tersebut dapat ditarik
secara tunai, menggunakan cek, menggunakan bilyet giro, dan lain-lain sesuai
kesepakatan bersama.
3. Jadwal
penggunaan bantuan dana
Harus disesuaikan dengan kebutuhan dana tersebut dalam kegiatan usaha
Perusahaan Pasangan Usaha.
4. Jangka waktu
bantuan dana
Harus disebutkan dengan tegas sehingga Perusahaan Pasangan usaha dapat
merencanakan cash flow yang sesuai.
5. Bentuk balas
jasa finansial
Dapat berupa
bunga, bagi hasil dari keuntungan biaya, dan lain-lain.
6. Cara,
jumlah, waktu pembayaran balas jasa finansial
Harus
disertai proporsi bagi hasil atas dasar waktu dan periode tertentu.
7. Cara
penarikan kembali investasi
Harus
disepakati pada awal proses modal ventura.
8. Syarat
divestasi yang dipercepat
Dalam keadaan tertentu, divestasi dapat saja dilakukan lebih awal daripada
waktu yang telah direncanakan. Keadaan tertentu sebagai pra syarat pelaksanaan
divestasi yang dipercepat tersebut bisa dengan bervariasi, antara lain: prospek
Perusahaan Pasangan Usaha yang sangat diragukan, kerugian Perusahaan Pasangan
Usaha yang sangat besar, krisis ekonomi, keuntungan atau perkembangan
Perusahaan Pasangan Usaha yang sangat besar sehingga tidak lagi memerlukan
bantuan modal ventura dan lain-lain sesuai dengan kesepakatan.
9. Perubahan
atau perpindahan kepemilikan
Kesepakatan
tentang adanya kemungkinan perubahan atau perpindahan kepemilikan atas
Perusahaan Pasangan Usaha.
-
Cara
divestasi
Divestasi
atau penarikan kembali penyertaan modal yang telah dilakukan oleh PMV pada PPU
dapat dilaksanakan dengan cara-car berikut:
a.
Pembelian
kembali saham modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha
Apabila PPU cukup mampu maka divestasi dapat dilakukan
dengan cara pengembalian kembali saham modal ventura oleh PPU sendiri
b.
Go- Public
atau penawaran saham melalui pasar modal
Dapat dilakukan apabila kondisi PPU betul=betul sehat dan
prospektif sehinnga sahamnya nanti dapat dijual melalui bursa efek dengan harga
yang wajar
c.
Pemberian
kredit atau pinjaman dari bank
Sebagai pengganti dari penyertaan yang ditarik, PMV
berusaha menghubungkan PPU dengan bank untuk mendapatkan kredit atau pinjaman.
Dapat dilakukan apabila keadaan PPU
cukup sehat dan prospektif menurut penilaian bank.
d.
Perusahaan
Pasangan Usaha dijualkepada perusahaan atau pihak lain
Apabila ada perusahaan yang tertarik untuk memiliki PPU
tersebut, maka PPU dapat dijual ke pihak lain, baik secara tunai maupun dibeli
dengan saham.
e.
Perusahaan
Pasangan Usaha dilikuidasi
Cara ini ditempuh apabila cara-cara lain seperti yang
telah disebutkan diatas sudah sama sekali tidak mungkin ditempuh.likuidasi
dilaksanakan biasanya karena setelah diberi bantuan modal ventura usaha nasabah
tidak dapat berkembang dan cenderung rugi atau mempunyai prospek dimasa
mendatang yang tidak menentu.
I. Pihak-pihak yang
terlibat dalam Modal Ventura
1.
Pihak
Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company)
2.
Pihak
Perusahaan Pasangan Usaha
3.
Pihak
Penyandang Dana
J. Perbedaan Perusahaan Modal Ventura
dan Bank
Perbedaan
antara PMV dan Bank terletak pada jenis kegiatannya
-
Kalau Bank
kegiatannya hanya membiayai, tidak masuk keperusahaan yang dibiayai
-
Kalu PMV
kegiatannya membiayai dan sekaligus langsung memiliki ( andil ) keperusahaan
dibiayainya ( PPU )
K.
Keuntungan
Perusahaan Modal Ventura dan PPU
Seperti
sudah dijelaskan sebelumnya bahwa keikutsertaan perusahaan modal ventura dalam
bisnis yang mengandung resiko tinggi adalah ntuk memperoleh keuntungan. Begitu
pula bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan bantuan penyertaan modal dari
perusahaan modal ventura diharapkan akan memperoleh berbagai manfaat. Adapun
keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan modal ventura
adalah sebagai berikut:
1. Bagi pasangan Modal ventura
a. Memperoleh keuntungan berupa deviden
dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham.
b.
Memperoleh keuntungan berupa capital
gain dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan pembelian surat-surat
berharga (saham)
c. Memperoleh keuntungan berupa bagi
hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.
2. Bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
a. Membantu penambahan modal usaha bagi
perusahaan yang sedang mengalami
kekurangan modal (likuiditas).
b. Memperbaiki teknologi melalui
pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga dapat membantu
peningkatan kapasitass produksi dan peningkatan mutu produknya.
c. Membantu pengembangan usaha melalui
perluasan pasar an pengembangan usaha baru, seperti melalui deversifikasi
usaha.
d. Mengalami reiko kerugian. Maksudnya
jika perusahaan beroperasi dengan modal sendiri, maka resiko kerugianpun
ditanggung sendiri, namun apabila dijalankan bersama dengan modal ventura maka
resiko dapat disebarkan antara keduanya.
L. Manfaat Modal Ventura
1.
Bagi PPU
(Perusahaan Pasangan Usaha)
Manfaat utama yang diterima oleh PPU dapat
dijalankannya kegiatan usaha karena kebutuhan dana untuk modal usaha telah
dapat dipenuhi oleh perusahaan modal ventura.
Selain manfaat utama tersebut, manfaat lain yang
diterima oleh PPU dan masih terkait dengan manfaat utama tersebut antara lain
adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan
kemungkinan berhasilnya usaha
Kelancaran pendanaan yang berasal dari modal ventura
menyebabkan kegiatan usaha PPU menjadi lancar, sehingga kebutuhan dana
investasi, kebutuhan dana operasional dan non-opersional dapat terpenuhi dengan
baik. Kelancaraan pendanaan ini menyebabkan kemungkinan akan berhasilnya usaha
menjadi lebih besar.
b. Peningkatan
efisiensi kegiatan usaha
Bantuan yang dapat diberikan oleh Perusahaan Modal
Ventura tidak hanya dalam hal pembiayaan saja. Perusahaan Modal Ventura
kemungkinan untuk ikut memberikan bantuannya dalam mengelola kegiatan usaha
PPU, baik dari segi keuangan, produksi, distribusi dan pemasaran. Secara umum
Perusahaan Modal Ventura dapat dikatan juga membantu dari sisi manajemen PPU.
Bntuan manajemen ini terutama diarahkan
agar efisiensi kegiatan usaha dari PPU meningkat dan mampu menaikkan
keuntungan.
c. Peningkatan
bank abilitas
Perusahaan dalam kondisi masih kecil yang masih pada
awal perkembangan kegiatan usaha biasanya tidak mempunyai kemampuan untuk
memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank. Dengan adanya bantuan dana dan
manajemen oleh Perusahaan Modal Ventura,PPU ini menjadi dapat berkembang dan
meningkatkan efisiensinya. Perusahaan yang telah dalam kondisi baik ini menjadi
lebih relatif lebih mampu untuk berinteraksi degan bank terutama dalam hal
memperleh pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain.
d. Peningkatan
kemampuan pengembangan usaha.
Persyaratan pengembalian pembiayaan dan balas jasa
yang relatif lebih ringan meningkatkan likuiditas perusahaan. Likuiditas
perusahaan lebih baik dapat dimanfaatkan untuk melakukan ekspansi usaha seperti
peningkatan kapasitas produksi, perluasan daerah perusahaan, peningkatan
kualitas dan kuantitas sumber dana manusia, dan lain-lain.
2.
Bagi PMV
(Perusahaan Modal Ventura)
Mengingat usaha modal
ventura mempunya dua dimensi yaitu bisnis dan sosial, maka manfaat utama yang
dapat diperoleh PMV juga meliputi dua hal. Pertama, PMV memperoleh balas jasa
atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada PPU. Kedua, PMV membantu
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak melalui pengembangan usaha yang sedang
mengami kesulitan pembiayaan.
Di sampng manfaat utama
tersebut, PMV dapat juga memperoleh manfaat lain yang masih terkait dengan
manfaat utama tersebut yang antara lain adalah :
a. Peningkatan
kemampuan teknsi dan pengalaman karyawan dan staf PMV.
Karyawan dan staf PMV akan meningkat pengalaman dan
kemampuan teknisnya dalam mengelola berbagai macam perusahaan seiring dengan
semakin seringnya membantu PPU melakukan kegiatan usahanya.
b. Peningkatan
informasi tentang modal ventua
Kekuasaan dlam mengadkan penyertaan modal dan
memnbantu manajemen suatu PPU dapat secara bertahap meningkatkan pengetahuan
dan kepercayaan masyarakat terhadap PMV terutama di Indonesia.
M. Jenis-jenis pembiayaan Modal Ventura
1.
Equity Financing
Merupakan jenis
pembiayaan langsung dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
2.
Semi Equity
Financing
Merupakan pembiayaan
dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.
3.
Mendirikan
perusahaan baru, dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan
perusahaan pasangan usaha mendirikan usaha yang baru sama sakali.
4.
Bagi Hasil
Merupakan jenis
pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum meiliki bentuk badan
hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT,
apabila kedua pihak salingmenginginkannya.
N.
Karakteristik Modal ventura
Karakteristik
perusahaan atau usaha yang menjadi sasaran dari modal ventura, antara lain:
1. Perusahaan
yang dengan cepat dimasa mendatang, seperti usaha pengembangan perangkat lunak
untuk industri komputer.
2. Perusahaan
yang ingin melakukan ekspansi usaha, namun karena keterbatasan belum dapat
menghimpun dana melalui pasar modal maupun melakukan pinjaman dari bank.
3. Perusahaan
yang ingin melakukan restrukturisasi hutang-hutangnya yang sudah sangat
mengganggu tingkat kesehatan perusahaan.
4. Perusahaan
yang telah mempunyai pangsa pasar yang baik, namun perlu menggantikan fasilitas
produksiyang lebih canggih untuk memenuhi tuntutan kualitas yang lebih baik
dari konsumen setianya.
5. Perusahaan
yang memerlukan benih modal dalam mengembangkan suatu produk baru yang akan
dilempar kepasar.
O. Contoh Perusahaan
Modal Ventura di Indonesia
1.
Pt. Multi Investa
Ventura
2.
Pt. Astra Mitra
Ventura
3.
Pt. Freefort
Finance Indonesia
4.
Pt. Bahana Artha
Ventura
5.
Pt. Bahana Bina
Ventura
6.
Pt. Ventura
Investasi Utama
7.
Pt. Multi Ventura
Kapitalindo
8.
Pt. Bhakti Sarana Ventura
9.
Pt. Batavia
International Ventura
10. Pt.
Arsi Bina Venturindo
P.
Produk
Modal ventura
1.
Penyertaan Saham Langsung
Jenis Pembiayaan ini adalah penyertaan langsung dalam bentuk
saham di Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Syarat dari pembiayaan ini
adalah PPU tersebut sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau akan
mendirikan PT bersamaan dengan masuknya PMV.
Hasil yang diterima yang diterima oleh PMV berupa dividen
yang akan dibagikan setiap tahun dari keuntungan PPU. Keuntungan yang
akan dibagi itu akan ditentukan bersama diantara Pemegang Saham PPU yang
terdiri dari PMV dan pengusaha yang menjadi mitra usaha.
2.
Obligasi Konversi
Jenis pembiayaan ini adalah dalam bentuk obligasi yang dapat
dikonversikan ke dalam saham biasa yang dikeluarkan oleh PPU yang sudah
berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
3.
Pola Bagi Hasil /
Partisipasi Terbatas
4.
Jenis
pembiayaan ini merupakan jenis pembiayaan yang paling banyak digunakan oleh PMV
di daerah-daerah, mengingat rata-rata Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) banyak
yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pola ini dapat diterapkan
untuk PKM-PKM dengan bentuk CV, Koperasi dan Perorangan.
Q.
Kelebihan dan kekurangan Modal
Ventura
Kelebihan
Modal Ventura
·
Sumber dana bagi
perusahaan baru
·
Adanya penyertaan
menejemen
·
Keperdulian yang
tinggi dari perusahaan modal ventura
·
Dengan adanya
penyertaan modal, Perusahaan Pasangan Usaha dapat mencari bantuan dalam bentuk
lain
·
Modal Ventura
menaikkan pamor Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura itu
sendiri
·
Perusahaan
Pasangan Usaha mendapat mitra baru yang memiliki perusahaan modal ventura.
·
Mendukung usaha
kecil yang berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura:
·
Jangka waktu
pembiayaan yang relatif panjang
·
Terlalu
selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
·
Kontrol manajemen
perusahaan pasangan usaha dapat diambilalih oleh perusahaan modal ventura
apabila menunjukkan gejala kegagalan.
R. Faktor penghambat
Modal Ventura
Lambanya perkembangan
usaha modal ventura terutama dari kemampuannya menyalurkan dnaa pada prinsipnya
disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
-
Modal ventura
merupakan usaha yang memiliki resiko tinggi
-
Modal ventura
merupakan konsep pembiayaan baru, sehinnga fungsi dan peranannya belum banyak
dipahami oleh kalangan dunia usaha, pemodal maupun pengusaha.
-
Adanya keengganan
pengusaha atas penyerahan sebagian saham pada perusahaan modalventura
-
Banyaknya
pengusaha yang kurang berminat atau bersedia atas keterlibatan modal ventura
dalam manajemen perusahaan.
-
Sulitnya
perusahaan modal ventura menemukan perusahaan pasangan usaha yang memenuhi
kriteria untuk dibiayai
-
Investor lebih
tertarik pada pembiayaan berjangka pendek
-
Perangkat
pengaturan mengenai kegiatan usaha modal ventura dirasa masih sangat kurang
memadai dan kurang mendukung
-
Pasar modal
sebagai salah satu sarana divestasi masih kurang mendukung
-
Kurangnya tenaga
profesional yang berpengalaman dalam bidang tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa tidak berkembangnya modal ventura
sesuai dengan karakteristiknya disebabkan karena :
sesuai dengan karakteristiknya disebabkan karena :
1. Faktor
internal, sifat kehati-hatian dari manaje-men modal ventura yang tidak mau
perusa-haannya merugi dan keharusan mempertanggung-jawabkan usahanya kepada
pemilik modal.
2. Faktor
eksternal, tidak atau belum adanya penemuan baru yang sangat prospektif dan
menjanjikan keuntungan yang besar.
B.
SARAN
1. Untuk
menunjukkan jati diri modal ventura, maka hendaknya berani untuk sedikit berspekulasi dengan harapan keuntungan yang
besar pula.
2. Demi
terwujudnya hal tersebut maka diperlukan kerjasama antara modal ventura dan
perguruan tinggi dalam hal ini Lembaga Penelitian serta pengusaha untuk
memasarkan produk temuannya atau membiayai penelitian dan rekayasa
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers.
Fotocopy Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Buku catatan Modal Ventura
http://www.google.com/imgres?imgurl=http://www.ipotnews.com/images/news/modal%2520ventura.jpg&imgrefurl=http://www.ipotnews.com/index.php%3Fjdl%3DPerkuat_IKM__Kemenperin_Dan_HIPPI_Bentuk_Modal_Ventura%26level2%3Dnewsandopinion%26id%3D1203854%26img%3Dlevel1_topnews_5%26urlImage%3Dmodal%2520ventura.jpg&usg=__g1vz6pHpaG1k5CenLOjm_ddbChY=&h=300&w=450&sz=16&hl=id&start=4&zoom=1&tbnid=eVYnSvP8_RFR8M:&tbnh=85&tbnw=127&ei=IQJWUoiRBIXwrQejtIB4&itbs=1&sa=X&ved=0CDIQrQMwAw