Pages

Jumat, 15 Mei 2015

MAKALAH MODAL VEMTURA LENGKAP PEMBAHASAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.    LATAR BELAKANG
Dalam perkembangan modal ventura di dunia, penyertaan modal sudah dikenal dan dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.
Pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .
Investasi ARD's yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD. Biasanya juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor.
Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah dengan diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.
Pengakuan secara formal adanya usaha modal ventura di Indonesia adalah pada saat berlakunya paket 20 Desember 1988 ( Pakdes 20, 88 ) yang menempatkan usaha modal ventura sebagai salah satu kegiataan pembiayaan di samping bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan yang lain. Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).[1]  Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
Dalam melakukan suatu kegiatan investasi tidak semua investasi dapat dilakukan dengan mudah, karena hampir semua investasi mengandung suatu resiko kerugian. Bagi investasi yang mempunyai resiko rendah hampir semua investor ingin melakukannya. Akan tetapi jika investasi tersebut memiliki resiko tinggi, maka tidak mudah untuk mencari investor yang mau melakukannya.
Perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi di mana investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
Kegiatan investasi yang dibiayai oleh modal ventura biasanya dalam jangka waktu panjang dan memiliki resiko tinggi, seperti membentuk atau pengembngan usaha baru dibidang tertentu. Meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau deviden. Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company. Dengan latar belakang tersebut kami akan membahas apa yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura dan kegiatan apa saja yang dilakukannya.

2.    RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan Modal Ventura?
2.      Apa penyebab kurang berkembangnya Modal Ventura di Indonesia?
3.      Apa sajakah ciri-ciri Modal Ventura?
4.      Apa jenis-jenis Modal Ventura?
5.      Apakah tujuan Modal Ventura?
6.      Apa landasan hukum untuk mendirikan Modal Ventura?
7.      Berasal dari manakah sumber dan Modal Ventura?
8.      Bagaimanakah mekanisme Modal Ventura?
9.      Siapa sajakah pihak-pihak yang terlibat dalam Modal Ventura?
10.  Apa perbedaan antara Perusahaan Modal Ventura dan Bank?
11.  Apa keuntungan Modal Ventura bagi PMV dan PPU?
12.  Apa sajakah manfaat Modal Ventura bagi PMV dan PPU
13.  Apa saja jenis pembiayaan Modal Ventura?
14.  Bagaimana karakteristik perusahaan atau usaha yang menjadi sasaran dari Modal Ventura?
15.  Apa saja contoh Perusahaan Modal Ventura?
16.  Apa sajakah produk Modal Ventura?
17.  Apa kelebihan dan kelemahan Modal Ventura?
18.  Apakah faktor penghambat Modal Ventura di Indonesia?

3.    TUJUAN PENYUSUNAN MAKALAH
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai bahan penunjang dalam proses diskusi kelompok pada mata kuliah manajemen perbankan.
2.      Sebagai salah satu sumber untuk memahami lebih dalam mengenai modal ventura dan perannya dalam kehidupan ekonomi.

4.     Manfaat Penyusunan Makalah
Adapun manfaat yang diperoleh dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
-          Menambah pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai modal ventura sebagai topik yang tengah dibahas dalam makalah ini.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Modal Ventura
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Pengertian Perusahaan Modal Ventura sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah “ badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.”
Adapun beberapa ahli yang mendefinisikan tentang modal ventura antara lain :
a.       Handowo Dipo
Suatu dana usaha dalam bentuk pinjaman yang  bisa dialihkan menjadi saham.
b.      Toni Lorenz
Investasi jangka panjang, dimana tujuan utama dan sebagai kompensasi atas risiko yang tinggi dari investasinya adalah perolehan keuntungan, bukan pendapatan deviden atau bunga.
c.       Robert White
Usaha penyediaan pembiayaan untuk membentuk atau mengembangkan usaha-usaha baru dibidang teknologi dan non teknologi.
B.     Penyebab Kurang Berkembangnya Modal Ventura di Indonesia
Kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia terutama disebab kan karena:
a.     Belum Dikenal
Meskipun modal ventura sudah berkembang sejak awal abad ke- 20, usaha ini relative belum di kenal oleh masyarakat di Indonesia baik Perusahaan Pasangan Usaha yang potensial maupun pihak-pihak yang mempunyai kapasitas usaha mengembangkan atau menjadi perusahaan modal ventura.
b.     Risiko
Meskipun pembiayaan dengan cara penyertaan memungkinkan adanya rate of retrun yang lebih tinggi bagi perusahaan modal ventura, namun salah satu konsekuensi dari pembiayaan dalam bentuk penyertaan adalah adanya risiko yang lebih tinggi terhadap tida terbayarnya kembali pembiayaan atau penyertaan serta tidak terbayarnya balas jasa modal.
c.     Kesesuaian
Masing-masingperusahaan Modal Ventura mempunyai karesteristik dan selera yang berbada-bada serta spesifik mengenai calon perusahaan pasang usahanya.
d.     Tenaga Profesional
Sejalan dengan kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia, tenaga perofesional yang berpengalaman dan menguasai bidang usaha modal ventura juga tidak mudah untuk didapat.
e.     Pasar modal
Penyertaan modal dengan skema modal ventura dibatasi hanya untuk jangka waktu tertentu saja.
f.        Peraturan Perundang-undangan
Peraturaan perundang-undangan yang saat ini ada belum secar lengkap mendukung perkembangan uasaha modal ventura di Indonesia.

C.    Ciri-ciri Modal Ventura
a.       Pembiayaan modal ventura merupakan penyertaan modal(quasiquity financing) dimana modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha, disamping itu pembiayaan modal ventura dapat pula dilakukan dengan menggunakan instrumen konversi atau convertible bond.Bentuk pembiayaan inilah yang dikenal sebagai semi equity financing.
b.      Modal ventura merupakan pembiayaan yang bersifat resiko tinggi (risk capital). Dikatakan beresiko tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Akan tetapi hanya didasarkan pada keyakinan atau gagasan yang diusulkan tersebut.
c.        Modal ventura merupakan investasi dengan perspektif jangka panjang (long-term perspective). Modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya secara jangka pendek akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.
d.      Pembiayaan modal ventura bersifat investasi aktif (active investment) karena modal ventura selalu disertai dengan keterlibatan dalam manajemen perusahaan yang dibiayai, meliputi manajemen keuangan, pemasaran dan pebngawasan operasional. Keikutsertaan dalam manajemen tersebut diharapkan akan dapat mengurangi resiko investasi perusahaan modal ventura dan untuk membantu perusahaan yang bersangkutan meningkatkan profitabilitas.
e.       Modal ventura bersifat sementara, yaitu untuk jangka waktu tertentu. Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham namun hanya bersifat sementara waktu. Untuk ketentuan jangka waktu modal ventura di Indonesia maksimum 5 tahun. Selanjutnya perusahaan modal ventura menarik diri dengan menjual sahamnya (divestasi) pada perusahaan pasangan usahanya.
f.       Keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan modal ventura adalah terutama capital gain atau apresiasi nilai saham disamping dividen.
g.      Tingkat keuntungan yang tinggi. Bidang usaha yang umumnya dibiayai oleh modal ventura adalah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi

D.    Jenis-jenis Modal Ventura
Berdasar cara pemberian bantuan
Bantuan yang diberikan PMV kepada PPU dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan finansiaal dan bantuan manajemen . atas dasar cara pemberian bantuan tersebut , mekanisme Modal Ventura dibedakan menjadi dua yaitu :
a.     Single tier approach
PMV  dalam hal ini menempatkan dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan (fund company) dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen atau pengelolaan dana (management company). Berdasarkan pengertian tersebut, pihak-pihak uatama yang terkait dalam kegiatan modal ventura hanya terdiri dari 1 PMV dan 1 PPU (investe company). Skema berikut ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas.





 







                                                                                                      

                                                                                              











                                                                                                           

b.      Two tier approach
Pendekatan ini memungkinkan sebuah PPU untuk menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari PMV yang berbeda. Berdasarkan pengertian tersebut, pihak-pihak yang terkait meliputi tiga hal, yaitu 1 PMV yang memberikan bantuan pembiayaan, 1 PMV yang memberikan bantuan manajemen, dan 1 PPU (investee company). Skema berikut ini akan memberikan gambaran lebih jelas.



















 



















 


                                                                                                                     
 Berdasarkan cara penghimpunan dana
PMV secara umum dapat menghimpun dana dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam berbagai bentuk. Sumber modal sendiri ini bisa berasal dari investor perorangan, perusahaan dana pensiun, perusahaan asuransi, bank, suatu perusahaan besar, pemerintah, dan lain-lain. Jika ditinjau dari  cara penghimpunan dananya Modal Ventura dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
a.         Laverage venture capital
Modal ventura yang bersumber dari PMV dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai pihak disebut laverage venture capital..
b.      Equity venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu PMV dengan sebagian penghimpunan danaya dalam bentuk modal sendiri dalam beragai bentuk disebut equity venture capital
-          Berdasar kepemilikan
Atas dasar kepemilikan, PMV dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut :
a.         Private ‘ Venture-Capital’ Company
       Perusahaan ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ Venture Capital’ Company.
b.        Public ‘ Venture-Capital’ Company
       Perusahaan modal ventura yang sudah go public akan menjual sahamnya melalui bursa efek disebut  Public ‘Venture-Capital’ Company.
c.         Bank Affiliate ‘Venture-Capital’ Company
       Perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘Venture-Capital’ Company. PMV ini biasanya adalah suatu anak perusahaan dari bank yang mendirikannya dan memiliki manajemen yang terpisah dari perusahaan induknya. Alasan pihak bank mendirikan PMV ini bukan hanya karena ingin menambah keuntungan melaui diverifikasi usaha karena adanya surplus dana. Alasan lain yang biasanya menjadi dasar pendirian adalah sebagai misi soial dari bank untuk membantu usaha kecil yang mengalami kesulitan dana dari manajemen.
d.        Conglomerate ‘Venture-Capital’ Company
       Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oelh sejumlah perusahaan besar disebut Conglomerate ‘Venture-Capital’ Company. PMV jenis ini banyak terdapat di negara industri dan kepemilikan perusahaan modal ventura bisa saja terdiri dari dua atau lebih perusahaan besar.

E.     Tujuan Modal Ventura
Tujuan Modal Ventura merupakan salah satu usaha yang berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang besar sebagai imbalan pembiayaan yang berisiko tinggi. Dahlan Slamat (1995) menginventarisasi tujuan usaha Modal Ventura, disamping  berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan modal risiko tinggi pula. Tujuan ini tidak selamnya berdasarkan hanya kepada keuntugan  semata, akan tetapi dapat pula hanya membantu pengembangan atau pendirian suatu perusahaan.
            Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain adalah:
  1. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. pengembangan suatu teknologi baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
  3. pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan kepemilkan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
  4. kemitraan dalam rangka pengetesan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para perusahan lemah yang kekurangan modal akan tetapi punya jaminan materil, sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal dari keuntungannya.
  5. alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama, sehingga dapat meningkatkn kapasitas produksi dan mutu produknya.
  6. membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
  7. membantu pendirian perusahaan baru, dimana tingka resiko kerugiannya sangat besar. 
  8. Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
  9. Merealisasikan suatu gagasan menjadi produk terutama produk teknologi yang siap dipasarkan tanpa bergantung dari pembiayaan kredit bank
10 . Pelaksanaan pendirian atau pembentukan suatu perusahaan.

F.       Landasan Hukum Modal Ventura
Keberadaan lembaga pembiayaan di luar perbankan termasuk di dalamnya modal ventura harus dilandasi suatu peraturan perundang-undangan, namun demikian hubungan hukum dari adanya kegiatan pembiayaan tersebut tidak terlepas dari hukum kontrak atau perjanjian yang ada pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Namun demikian terhadap hal-hal yang sifatnya khusus dan belum diatur.
Peraturan yang menjadi landasan hukum modal ventura yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura.
Pertama, suatu perusahaan yang dapat menjalankan usaha sebagai perusahaan modal ventura harus berbentuk PT atau Koperasi dengan ketentuan modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib perusahaan modal ventura ditetapkan sebagai berikut :
a. perusahaan swasta nasional sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00
b. perusahaan patungan sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00
c. koperasi sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00
Kedua, untuk memperoleh ijin usaha perusahaan modal ventura mengajukan ijin kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan :
a. akte pendirian yang telah disahkan;
b. bukti pelunasan modal disetor pada bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran;
c. Nomer Pokok Wajib Pajak;
d. Neraca pembukuan perusahaan; dan
e. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dengan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan.
Ketiga, adanya kewajiban bagi perusahaan modal ventura untuk membuat laporan operasional dan laporan keuangan secara semesteran, selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya semester kepada Menteri Keuangan. Sedangkan laporan tahunan harus sudah diaudit oleh Akuntan Publik yang dilaporkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. Khusus untuk Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Rugi Laba wajib diumumkan dalam surat kabar, selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun buku berakhir
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura.
3.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 Tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1992 tentang sektor-sektor usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Perusahaan Modal Ventura.
5.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 Tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
6.    Kepres Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
     
Ada dua ketentuan yang sangat penting yaitu :
Pertama, kegiatan modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) sebagai mitra untuk :
a. pengembangan suatu penemuan baru;
b. pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
c. membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
d. membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran;
e. pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
f. pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri; dan
g. membantu pengalihan pemulihan perusahaan.
Kedua, penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura dalam Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) harus bersifat sementara dan ada batasnya, maksudnya untuk waktu sementara tersebut tidak melebihi sepuluh tahun dengan melaluhi penarikan kembali modalnya melaluhi divestasi. Divestasi dapat dilakukan dengan melaluhi private placement ataupun melaluhi Initial Public Offering (IPO) di bursa efek, serta harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelaksanaannya.


G.    Sumber Dana Modal Ventura
Sumber-sumber dana modal ventura adda dua yaitu :
1.      Dari dalam perusahaan
Dana dari sumber ini diperoleh melalui :
a.       Setoran modal dari pemegang saham
b.      Cadangan laba yang belum terpakai
c.       Laba ditahan
2.      Dari luar perusahaan
Dana dari sumber ini diperoleh melalui :
a.       Investor baik perorangan maupun industri
b.      Pinjaman dari dunia perbankan
c.       Pinjaman dari perusahaan asuransi
d.      Pinjaman dari perusahaan dana pensiun


H.    Mekanisme Modal Ventura
Bantuan yang diberikan oleh PMV meliputi dua bentuk, yaitu bantuan dana dan bantuan manajemen. Berdasarkkan pemahaman tersebut, pembahasan mekanisme pembiayaan ini akan meliputi prinsip bantuan yang diberikan, tahap atau saat perusahaan pasangan usaha mulai menerima bantuan modal ventura, bentuk bantuan dana yang diberikan, bentuk kesepakatan antara perusahaan modal ventura dengan perushaan pasangan usaha, dan divestasi.
1.      Prinsip Bantuan
Prinsip pertama, pembiayaan melalui modal ventura dapat diberikan dalam bentuk penyertaan modal secara langsung (equity) dan atau dapat pula diberikan dalam bentuk pinjaman subordinasi atau obligasi kinversi pada perusahaan yang disertai (quasy equity). Quasy equity bisa saja dalam bentuk pinjaman, namun pinjaman tersebut bukan seperti pinjaman komersial pada umumnya. Pinjaman tersebut mempunyai persyaratan yang lunak, seperti antara lain jangka watu yang relatif lebih panjang, adanya grace period atau tengang waktu mulai pembayaran, dapat dikonversikan menjadi penyertaan murni, dan lain-lain.

Prinsip kedua, mengingat pada dasarnya bentuk investasi modal ventura berupa penyertaan, maka pendekatan dalam pengambilan keputusan oleh PMV yang berkaitan dengan PPU-nya adalah berdasarkan pemikiran jangka panjang. Pendekatan jangka panjang ini mewarnai perilaku PMV terhadap PPU, yang antara lain dilihat dari cara pembagian keuntungan. Pada tahap awal penyertaan, PMV biasanya mendapat proporsi bagi hasil yang sangat kecil atau bahkan tidak sama sekali. Kebijakan ini diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan cash-flow PPU untuk mendanai kegiatan usahanya dan juga melakukan ekspansi usaha, sehingga dlam waktu jangka panjang PPU akan berkembang lebih sehat dan besar.

Prinsip ketiga, bantuan yang diberikan memamng mempunyai misi jangka panjang untuk mengembangkan usaha perusahaan yang dibiayainya, namun hal ini tidak berarti bahwa bantuan tersebut selamanya atau tanpa batas waktu. Batas waktu ini sangat bervariasi dari negara ke negara, dan di Indonesia batasnya waktunya hanyalah sampai dengan 10 tahun.

Kunci keberhasilan bantuan yang diberikan kepada PPU menjadi berkembang dan berdiri sendiri adalah :
a.       Bantuan diarahkan agar PPU agar dapat berdiri sendiri, baik dari sisi pengelolaan maupun dari pendanaan usaha.
b.      Kegiatan usaha dilaksanakan dengan dukungan modal yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan jangka panjang.
c.       Kegiatan usaha dilakukan dengan dukungan sumber dana manusia yang tepat dari segi kuantitas, kualitas, dan proporsi untuk kebutuhan jangka panjang perusahaan.
d.      Kesepakatan atau perjanjian yang dibuat harus tegas namun fleksibel terhadap berkembangan perekonomian dan teknologi.
e.       Dukungan dan sumber daya manusia dari pihak PMV yang memadai sesuai dengan karakteristik dari masing-masing PPU.

-          TAHAP-TAHAP PEMBIAYAAN

            Secara lebih spesifik perusahaan pasangan usaha dapat mendapat bantuan modal ventura pada saat-saat berikut ini:
1.  Pengembangan ide usaha
Tahap ini merupakan tahap yang paling berisiko. Pada tahap ini pada pengembangan ide dasar.
2.  Awal kegiatan usaha
Pada tahap ini calon pengusaha Usaha sudah sangat yakin akan kelayakan dan prospek dari kegiatan usaha yang akan dilakukan.
3. Awal pengembangan usaha
Pada tahap ini Perusahaan Pasangan Usaha telah berhasil memulai usahanya dan hasilnya menunjukan tanda-tanda adanya prospek pengembangan usaha.
4. Ekspansi
Perusahaan kali ini melakukan pengembangan antara lain berupa peningkatan omzet, peningkatan pangsa pasar, perluasan pasar, dan lain-lain.
5.  Kejenuhan atau penurunan
Kegiatan usaha yang awalnya menunjukan tanda-tanda baik dapat saja berubah menjadi kurang menguntungkan karena berbagai macam sebab. Penyebab terjadinya hal ini bisa sajakarena adanya pesaing, krisis ekonomi, perubahan atau pergeseran selera konsumen, perubahan kebijakan pemerintah, dan lain-lain.
-          Tahap-Tahap Pembiayaan  PMV

1.Early Stage Financing
         Seed Financing, yaitu pembiayaan pada tahap penelitian & riset untuk mengukur viability suatu obyek pembiayaan
         Start–Up Financing, yaitu pembiayaan pada tahap pengembangan produk dan persiapan pemasaran
         First Round Financing, yaitu pembiayaan pada tahap peluncuran komersial prototipe  produk
2. Expansion Stage
        Second Round Financing yaitu  pembiayaan untuk peningkatan kemam- puan penjualan/pemasaran 
        Third Round Financing yaitu pembiayaan untuk pengembangan produk baru dan memperluas jaringan bisnis
        Bridge Finance (Mezzanine) yaitu pembiayaan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan guna persiapan go publik 
        Acquisition & Management Buy Out Financing yaitu pembiayaan dalam rangka mengakuisisi perusahaan lain serta pembelian saham perusahaan 
3. Turnaround Situations
         Pembiayaan bagi perusahaan dalam kon- disi sulit dan bahkan kondisi bangkrut

-          Bentuk pembiayaan modal ventura

Perusahaan Modal Ventura dapat memberikan bantuan dana dalam satu atau lebih bentuk-bentuk dibawah ini:
a.       Penyertaan modal dalam bentuk saham
b.      Obligasi yang dapat  konversikan menjadi saham
c.       Pinjaman tang dapat dikonversasikan saham
d.      Pinjaman yang memberikan hak opsi bagi perusahaan modal ventura untuk membeli saham
e.       Pijaman dengan tingkat bunga yang relatif rendah
f.       Pinjaman yang tidak perlu dibayar bila perusahaan belum mampu menutupi semua biaya operasinya
g.      Pinjaman yang apabiala terjadi likuidasi, maka pengembalian berada pada prioritas setalah obligasi dan pinjaman lainnya
h.      Dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip modal vebtura.

-          Bentuk Kesepakatan

Kesepakatan-kesepakatan antara Perusahaan Modal Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usahanya dituangkan dalam suatu kesepakatan formal atau perjanjian resmi secara tertulis yang meliputi mekanisme pemberian bantuan dana dan sejak awal sampai dengan dilakukannya tahap divestasi. Perjanjian ini penting bagi pelaksanaan modal ventura karena kegiatan operasional modal ventura selanjutnya didasarkan pada perjanjian tersebut.
1. Jumlah pembiayaan
Jumlah pembiayaan harus disebutkan dengan jelas dengan satuan mata uang yang telah disepakati bersama.
2. Cara penarikan atau pencairan
Cara penarikan dana dapat bermacam-macam. Dana tersebut dapat ditarik secara tunai, menggunakan cek, menggunakan bilyet giro, dan lain-lain sesuai kesepakatan bersama.
3. Jadwal penggunaan bantuan dana
Harus disesuaikan dengan kebutuhan dana tersebut dalam kegiatan usaha Perusahaan Pasangan Usaha.
4. Jangka waktu bantuan dana
Harus disebutkan dengan tegas sehingga Perusahaan Pasangan usaha dapat merencanakan cash flow yang sesuai.
5. Bentuk balas jasa finansial
Dapat berupa bunga, bagi hasil dari keuntungan biaya, dan lain-lain.
6. Cara, jumlah, waktu pembayaran balas jasa finansial
Harus disertai proporsi bagi hasil atas dasar waktu dan periode tertentu.
7. Cara penarikan kembali investasi
Harus disepakati pada awal proses modal ventura.
8. Syarat divestasi yang dipercepat
Dalam keadaan tertentu, divestasi dapat saja dilakukan lebih awal daripada waktu yang telah direncanakan. Keadaan tertentu sebagai pra syarat pelaksanaan divestasi yang dipercepat tersebut bisa dengan bervariasi, antara lain: prospek Perusahaan Pasangan Usaha yang sangat diragukan, kerugian Perusahaan Pasangan Usaha yang sangat besar, krisis ekonomi, keuntungan atau perkembangan Perusahaan Pasangan Usaha yang sangat besar sehingga tidak lagi memerlukan bantuan modal ventura dan lain-lain sesuai dengan kesepakatan.
9. Perubahan atau perpindahan kepemilikan
Kesepakatan tentang adanya kemungkinan perubahan atau perpindahan kepemilikan atas Perusahaan Pasangan Usaha.


-          Cara divestasi

Divestasi atau penarikan kembali penyertaan modal yang telah dilakukan oleh PMV pada PPU dapat dilaksanakan dengan cara-car berikut:
a.       Pembelian kembali saham modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha
Apabila PPU cukup mampu maka divestasi dapat dilakukan dengan cara pengembalian kembali saham modal ventura oleh PPU sendiri
b.      Go- Public atau penawaran saham melalui pasar modal
Dapat dilakukan apabila kondisi PPU betul=betul sehat dan prospektif sehinnga sahamnya nanti dapat dijual melalui bursa efek dengan harga yang wajar
c.       Pemberian kredit atau pinjaman dari bank
Sebagai pengganti dari penyertaan yang ditarik, PMV berusaha menghubungkan PPU dengan bank untuk mendapatkan kredit atau pinjaman. Dapat dilakukan apabila keadaan PPU  cukup sehat dan prospektif menurut penilaian bank.
d.      Perusahaan Pasangan Usaha dijualkepada perusahaan atau pihak lain
Apabila ada perusahaan yang tertarik untuk memiliki PPU tersebut, maka PPU dapat dijual ke pihak lain, baik secara tunai maupun dibeli dengan saham.
e.       Perusahaan Pasangan Usaha dilikuidasi
Cara ini ditempuh apabila cara-cara lain seperti yang telah disebutkan diatas sudah sama sekali tidak mungkin ditempuh.likuidasi dilaksanakan biasanya karena setelah diberi bantuan modal ventura usaha nasabah tidak dapat berkembang dan cenderung rugi atau mempunyai prospek dimasa mendatang yang tidak menentu.



I.       Pihak-pihak yang terlibat dalam Modal Ventura
1.      Pihak Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company)
2.      Pihak Perusahaan Pasangan Usaha
3.      Pihak Penyandang Dana

J.      Perbedaan Perusahaan Modal Ventura dan Bank
Perbedaan antara PMV dan Bank terletak pada jenis kegiatannya
-          Kalau Bank kegiatannya hanya membiayai, tidak masuk keperusahaan yang dibiayai
-          Kalu PMV kegiatannya membiayai dan sekaligus langsung memiliki ( andil ) keperusahaan dibiayainya ( PPU )


K.    Keuntungan Perusahaan Modal Ventura dan PPU
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa keikutsertaan perusahaan modal ventura dalam bisnis yang mengandung resiko tinggi adalah ntuk memperoleh keuntungan. Begitu pula bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan bantuan penyertaan modal dari perusahaan modal ventura diharapkan akan memperoleh berbagai manfaat. Adapun keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan modal ventura adalah sebagai berikut:
1.  Bagi pasangan Modal ventura
a. Memperoleh keuntungan berupa deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham.
b. Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan pembelian surat-surat berharga (saham)
c. Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.
2.   Bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
a. Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang  mengalami kekurangan modal (likuiditas).
b. Memperbaiki teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga dapat membantu peningkatan kapasitass produksi dan peningkatan mutu produknya.
c. Membantu pengembangan usaha melalui perluasan pasar an pengembangan usaha baru, seperti melalui deversifikasi usaha.
d. Mengalami reiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan modal sendiri, maka resiko kerugianpun ditanggung sendiri, namun apabila dijalankan bersama dengan modal ventura maka resiko dapat disebarkan antara keduanya.

L.     Manfaat Modal Ventura
1.    Bagi PPU (Perusahaan Pasangan Usaha)
Manfaat utama yang diterima oleh PPU dapat dijalankannya kegiatan usaha karena kebutuhan dana untuk modal usaha telah dapat dipenuhi oleh perusahaan modal ventura.
Selain manfaat utama tersebut, manfaat lain yang diterima oleh PPU dan masih terkait dengan manfaat utama tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
a.       Peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha
Kelancaran pendanaan yang berasal dari modal ventura menyebabkan kegiatan usaha PPU menjadi lancar, sehingga kebutuhan dana investasi, kebutuhan dana operasional dan non-opersional dapat terpenuhi dengan baik. Kelancaraan pendanaan ini menyebabkan kemungkinan akan berhasilnya usaha menjadi lebih besar.
b.      Peningkatan efisiensi kegiatan usaha
Bantuan yang dapat diberikan oleh Perusahaan Modal Ventura tidak hanya dalam hal pembiayaan saja. Perusahaan Modal Ventura kemungkinan untuk ikut memberikan bantuannya dalam mengelola kegiatan usaha PPU, baik dari segi keuangan, produksi, distribusi dan pemasaran. Secara umum Perusahaan Modal Ventura dapat dikatan juga membantu dari sisi manajemen PPU. Bntuan manajemen ini  terutama diarahkan agar efisiensi kegiatan usaha dari PPU meningkat dan mampu menaikkan keuntungan.
c.       Peningkatan bank abilitas
Perusahaan dalam kondisi masih kecil yang masih pada awal perkembangan kegiatan usaha biasanya tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank. Dengan adanya bantuan dana dan manajemen oleh Perusahaan Modal Ventura,PPU ini menjadi dapat berkembang dan meningkatkan efisiensinya. Perusahaan yang telah dalam kondisi baik ini menjadi lebih relatif lebih mampu untuk berinteraksi degan bank terutama dalam hal memperleh pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain.
d.      Peningkatan kemampuan pengembangan usaha.
Persyaratan pengembalian pembiayaan dan balas jasa yang relatif lebih ringan meningkatkan likuiditas perusahaan. Likuiditas perusahaan lebih baik dapat dimanfaatkan untuk melakukan ekspansi usaha seperti peningkatan kapasitas produksi, perluasan daerah perusahaan, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber dana manusia, dan lain-lain.
2.      Bagi PMV (Perusahaan Modal Ventura)
Mengingat usaha modal ventura mempunya dua dimensi yaitu bisnis dan sosial, maka manfaat utama yang dapat diperoleh PMV juga meliputi dua hal. Pertama, PMV memperoleh balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada PPU. Kedua, PMV membantu peningkatan kesejahteraan rakyat banyak melalui pengembangan usaha yang sedang mengami kesulitan pembiayaan.
Di sampng manfaat utama tersebut, PMV dapat juga memperoleh manfaat lain yang masih terkait dengan manfaat utama tersebut yang antara lain adalah :
a.       Peningkatan kemampuan teknsi dan pengalaman karyawan dan staf PMV.
Karyawan dan staf PMV akan meningkat pengalaman dan kemampuan teknisnya dalam mengelola berbagai macam perusahaan seiring dengan semakin seringnya membantu PPU melakukan kegiatan usahanya.
b.      Peningkatan informasi tentang modal ventua
Kekuasaan dlam mengadkan penyertaan modal dan memnbantu manajemen suatu PPU dapat secara bertahap meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap PMV terutama di Indonesia.

M.   Jenis-jenis pembiayaan Modal Ventura
1.      Equity Financing
Merupakan jenis pembiayaan langsung dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
2.      Semi Equity Financing
Merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.
3.      Mendirikan perusahaan baru, dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan perusahaan pasangan usaha mendirikan usaha yang baru sama sakali.
4.      Bagi Hasil
Merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum meiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak salingmenginginkannya.


N.    Karakteristik Modal ventura
Karakteristik perusahaan atau usaha yang menjadi sasaran dari modal ventura, antara lain:
1.      Perusahaan yang dengan cepat dimasa mendatang, seperti usaha pengembangan perangkat lunak untuk industri komputer.
2.      Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha, namun karena keterbatasan belum dapat menghimpun dana melalui pasar modal maupun melakukan pinjaman dari bank.
3.      Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi hutang-hutangnya yang sudah sangat mengganggu tingkat kesehatan perusahaan.
4.      Perusahaan yang telah mempunyai pangsa pasar yang baik, namun perlu menggantikan fasilitas produksiyang lebih canggih untuk memenuhi tuntutan kualitas yang lebih baik dari konsumen setianya.
5.      Perusahaan yang memerlukan benih modal dalam mengembangkan suatu produk baru yang akan dilempar kepasar.

O.    Contoh Perusahaan Modal Ventura di Indonesia
1.      Pt. Multi Investa Ventura
2.      Pt. Astra Mitra Ventura
3.      Pt. Freefort Finance Indonesia
4.      Pt. Bahana Artha Ventura
5.      Pt. Bahana Bina Ventura
6.      Pt. Ventura Investasi Utama
7.      Pt. Multi Ventura Kapitalindo
8.      Pt. Bhakti Sarana Ventura
9.      Pt. Batavia International Ventura
10.  Pt. Arsi  Bina Venturindo

P.     Produk Modal ventura
1.      Penyertaan Saham Langsung
Jenis Pembiayaan ini adalah penyertaan langsung dalam bentuk saham di Perusahaan Pasangan Usaha (PPU).  Syarat dari pembiayaan ini adalah PPU tersebut sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau akan mendirikan PT bersamaan dengan masuknya PMV.
Hasil yang diterima yang diterima oleh PMV berupa dividen yang akan dibagikan setiap tahun dari keuntungan PPU.  Keuntungan yang akan dibagi itu akan ditentukan bersama diantara Pemegang Saham PPU yang terdiri dari PMV dan pengusaha yang menjadi mitra usaha.
2.      Obligasi Konversi
Jenis pembiayaan ini adalah dalam bentuk obligasi yang dapat dikonversikan ke dalam saham biasa yang dikeluarkan oleh PPU yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
3.      Pola Bagi Hasil / Partisipasi Terbatas
4.      Jenis pembiayaan ini merupakan jenis pembiayaan yang paling banyak digunakan oleh PMV di daerah-daerah, mengingat rata-rata Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) banyak yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (PT).  Pola ini dapat diterapkan untuk PKM-PKM dengan bentuk CV, Koperasi dan Perorangan.

Q.    Kelebihan dan kekurangan Modal Ventura
Kelebihan Modal Ventura
·         Sumber dana bagi perusahaan baru
·         Adanya penyertaan menejemen
·         Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal ventura
·         Dengan adanya penyertaan modal, Perusahaan Pasangan Usaha dapat mencari bantuan dalam bentuk lain
·         Modal Ventura menaikkan pamor Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura itu sendiri
·         Perusahaan Pasangan Usaha mendapat mitra baru yang memiliki perusahaan modal ventura.
·         Mendukung usaha kecil yang berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura:
·         Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
·         Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
·         Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambilalih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukkan gejala kegagalan.

R.    Faktor penghambat Modal Ventura
Lambanya perkembangan usaha modal ventura terutama dari kemampuannya menyalurkan dnaa pada prinsipnya disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
-          Modal ventura merupakan usaha yang memiliki resiko tinggi
-          Modal ventura merupakan konsep pembiayaan baru, sehinnga fungsi dan peranannya belum banyak dipahami oleh kalangan dunia usaha, pemodal maupun pengusaha.
-          Adanya keengganan pengusaha atas penyerahan sebagian saham pada perusahaan modalventura
-          Banyaknya pengusaha yang kurang berminat atau bersedia atas keterlibatan modal ventura dalam manajemen perusahaan.
-          Sulitnya perusahaan modal ventura menemukan perusahaan pasangan usaha yang memenuhi kriteria untuk dibiayai
-          Investor lebih tertarik pada pembiayaan berjangka pendek
-          Perangkat pengaturan mengenai kegiatan usaha modal ventura dirasa masih sangat kurang memadai dan kurang mendukung
-          Pasar modal sebagai salah satu sarana divestasi masih kurang mendukung
-          Kurangnya tenaga profesional yang berpengalaman dalam bidang tersebut.

BAB III
PENUTUP

A.           KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tidak berkembangnya modal ventura
sesuai dengan karakteristiknya disebabkan karena :
1.      Faktor internal, sifat kehati-hatian dari manaje-men modal ventura yang tidak mau perusa-haannya merugi dan keharusan mempertanggung-jawabkan usahanya kepada pemilik modal.
2.      Faktor eksternal, tidak atau belum adanya penemuan baru yang sangat prospektif dan menjanjikan keuntungan yang besar.

B.     SARAN
1.      Untuk menunjukkan jati diri modal ventura, maka hendaknya berani untuk sedikit   berspekulasi dengan harapan keuntungan yang besar pula.
2.      Demi terwujudnya hal tersebut maka diperlukan kerjasama antara modal ventura dan perguruan tinggi dalam hal ini Lembaga Penelitian serta pengusaha untuk memasarkan produk temuannya atau membiayai penelitian dan rekayasa


DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers.
Fotocopy Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Buku catatan Modal Ventura
http://www.google.com/imgres?imgurl=http://www.ipotnews.com/images/news/modal%2520ventura.jpg&imgrefurl=http://www.ipotnews.com/index.php%3Fjdl%3DPerkuat_IKM__Kemenperin_Dan_HIPPI_Bentuk_Modal_Ventura%26level2%3Dnewsandopinion%26id%3D1203854%26img%3Dlevel1_topnews_5%26urlImage%3Dmodal%2520ventura.jpg&usg=__g1vz6pHpaG1k5CenLOjm_ddbChY=&h=300&w=450&sz=16&hl=id&start=4&zoom=1&tbnid=eVYnSvP8_RFR8M:&tbnh=85&tbnw=127&ei=IQJWUoiRBIXwrQejtIB4&itbs=1&sa=X&ved=0CDIQrQMwAw